Kamis, 28 Januari 2016

Peraturan Desa Sukatani No 01 Tahun 2016 tentang SOTK

Musrenbangdes

Kep BPD tentang SOTK

KEPUTUSAN BPD SUKATANI TENTANG APBDES 2016

 






BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKATANI
KECAMATAN PACET KABUPATEN CIANJUR

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKATANI
NOMOR 04 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKATANI,

Menimbang :        a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
b.     bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c.     bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;

Mengingat     :  1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
5.     Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2015 Nomor 4);
6.     Keputusan BPD Sukatani Nomor 02 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa;
Memperhatikan:    Hasil Rapat Pembahasan Rancangan APBDesa 2016 pada tanggal 26 Desember 2015 dan Rapat Pleno BPD dan Pemerintah Desa Sukatani pada tanggal 31 Desember 2015;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :  PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016.

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :
1.
Pendapatan Desa
Rp.

2.
Belanja Desa
Rp.


a.  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp.


b.  Bidang Pembangunan
Rp.


c.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp.


d.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp.


e.  Bidang Tak Terduga
Rp.






Surplus / (defisit)
Rp.





3.
Pembiayaan Desa
Rp.


a. Penerimaan
Rp.


b. Pengeluaran
Rp.






Pembiayaan Netto (selisih Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan)
Rp.


Pasal 2

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Sukatani
pada tanggal 31 Desember 2015
KETUA BPD SUKATANI,





WIWIN SUHENDRIK














































Selasa, 26 Januari 2016

KUNJUNGAN KE KANTOR TNGGP CIBODAS

Anggota BPD Sukatani melakukan kunjungan ke Kantor TNGGP Cibodas dalam rangka sillaturrahmi dan koordinasi terkait pengembangan kawasan wisata TNGGP di wilayah Desa Sukatani, Dari kiri ke kanan, Bpk, Nurkholis Natsir, Bpk. Denden Supriyatna, Bpk. Asep Permana, Bpk. Wiwin Suhendrik, Bpk. Agus Iskandar, dan Bpk. Yadi Muyadi Nur.

Usai koordinasi di ruang Kantor TNGGP, tuan rumah mengajak semua anggota BPD untuk mengunjungi salahsatu fasilitas wisata Cannopy Trail, hampir semua anggota BPD merasakan adrenalin yang sensasional, karena harus berjalan di atas jembatan kecil yang dilindungi jaring-jaring plastik di atas ketinggian 50 meter melintasi jurang dan pepohonan yang rindang. Tampak seorang anggota BPD sedang berfose, d wajahnya tersenyum namun di hatinya berdetak jantung yang sangat keras karena takut jembatan putus.

Senin, 16 Februari 2015

bener te setting waktu teh yeuh
Hakikat bekerja adalah menunaikan kewajiban sebagai makhluk Allah SWT untuk menutupi segala kebutuhan hidup dalam kerangka ibadah kepada-Nya,