Kamis, 28 Januari 2016
KEPUTUSAN BPD SUKATANI TENTANG APBDES 2016
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKATANI
KECAMATAN
PACET KABUPATEN CIANJUR
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKATANI
NOMOR 04 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKATANI,
Menimbang : a. bahwa untuk
melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menyusun dan
menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2016;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibahas dan disepakati
bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c.
bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2015
Nomor 4);
6.
Keputusan BPD Sukatani Nomor 02 Tahun 2013 tentang Tata
Tertib Badan Permusyawaratan Desa;
Memperhatikan: Hasil Rapat Pembahasan
Rancangan APBDesa 2016 pada tanggal 26 Desember 2015 dan Rapat Pleno BPD dan
Pemerintah Desa Sukatani pada tanggal 31 Desember 2015;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2016 sebagai
berikut :
1.
|
Pendapatan
Desa
|
Rp.
|
|
2.
|
Belanja
Desa
|
Rp.
|
|
|
a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp.
|
|
|
b.
Bidang Pembangunan
|
Rp.
|
|
|
c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp.
|
|
|
d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
|
|
e.
Bidang Tak Terduga
|
Rp.
|
|
|
|
|
|
|
Surplus /
(defisit)
|
Rp.
|
|
|
|
|
|
3.
|
Pembiayaan
Desa
|
Rp.
|
|
|
a. Penerimaan
|
Rp.
|
|
|
b.
Pengeluaran
|
Rp.
|
|
|
|
|
|
|
Pembiayaan
Netto (selisih Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan)
|
Rp.
|
|
Pasal 2
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sukatani
pada tanggal 31 Desember 2015
KETUA BPD SUKATANI,
WIWIN SUHENDRIK
Selasa, 26 Januari 2016
KUNJUNGAN KE KANTOR TNGGP CIBODAS
Anggota BPD Sukatani melakukan kunjungan ke Kantor TNGGP Cibodas dalam rangka sillaturrahmi dan koordinasi terkait pengembangan kawasan wisata TNGGP di wilayah Desa Sukatani, Dari kiri ke kanan, Bpk, Nurkholis Natsir, Bpk. Denden Supriyatna, Bpk. Asep Permana, Bpk. Wiwin Suhendrik, Bpk. Agus Iskandar, dan Bpk. Yadi Muyadi Nur.
Usai koordinasi di ruang Kantor TNGGP, tuan rumah mengajak semua anggota BPD untuk mengunjungi salahsatu fasilitas wisata Cannopy Trail, hampir semua anggota BPD merasakan adrenalin yang sensasional, karena harus berjalan di atas jembatan kecil yang dilindungi jaring-jaring plastik di atas ketinggian 50 meter melintasi jurang dan pepohonan yang rindang. Tampak seorang anggota BPD sedang berfose, d wajahnya tersenyum namun di hatinya berdetak jantung yang sangat keras karena takut jembatan putus.
Langganan:
Postingan (Atom)