Senin, 16 Februari 2015

bener te setting waktu teh yeuh
Hakikat bekerja adalah menunaikan kewajiban sebagai makhluk Allah SWT untuk menutupi segala kebutuhan hidup dalam kerangka ibadah kepada-Nya, 

Minggu, 15 Februari 2015

Wiwin Suhendrik

Profil

    Wiwin Suhendrik 
    Ketua BPD Desa Sukatani

Lahir di Cianjur 36 tahun yang lalu, tepatnya 3 Juni 1978 dari pasangan Muhtar dan Enung yang kedua-duanya telah lebih dahulu menghadap Sang Pemilik Kehidupan, Allah Azza wajall, kini ia tinggal di Kp. Kayumanis RT 05 RW 04 dalam sebuah rumah yang sangat sederhana peninggalan kedua orangtuanya, bersamanya tinggal pula seorang isteri yang ia nikahi pada tanggal 9 bulan Juli tahun 2001 yang sangat ia idamkan dan ia cintai bernama SUSI SUSMIATI kelahiran 1982, darinya ia dikaruniai 4 orang anak, 1 diantaranya perempuan dengan nama QANITA HAFIZHA, namun meninggalkannya saat usia 6 bulan karena sakit parah yang dideritanya setelah mendapat perawatan di RSUD Sayang Cianjur pada tahun 2002, setelahnya berturut-turut dikaruniai 3 orang anak, semuanya berjenis kelamin laki-laki, MUHAMMAD ALVIN SALIM lahir 2003, MUHAMMAD MULKY ZAINUNNURY tahun 2008 dan ZHILLAN YASYFIN pada tahun 2009.
Selain sebagai Ketua dan anggota BPD, sehari-hari ia bekerja di SMP Swasta, sepulang dari mengajar jika tidak ada kegiatan lain ia pun meneruskan kegiatan yang lain berupa berkebun yang letaknya tidak jauh dari tempat tinggalnya. 

Peran BPD dalam Bumdes

Peran BPD dalam Bumdes sangat penting, BPD sebagai lembaga legislasi tentu saja adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan dan menetapkan Peraturan bersama Kepala Desa agar Desa bisa memiliki Bumdes secara legal sesuai yang diamanatkan dalam UU No.6 tahun 2014, PP 43 tahun 2014 dan Perda No 3 tahun 2012.

Sebagai lembaga pengawasan BPD pun berwenang mengawasi jalannya Bumdes secara khusus, sehingga Pengurus Bumdes tidak lepas dari pengawasan BPD, sebagai pengawas Bumdes, BPD pun berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus Bumdes dalam Musyawarah Desa yang dikhususkan untuk itu yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa sebagai dasar untuk Kepala Desa mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa.
Oleh karena itu, kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal ini Kepala Desa selaku Komisaris dan Pengurus Bumdes selaku pelaksana operasi Bumdes agar memahami aturan yang diberlakukan dalam hal peran BPD untuk Bumdes, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak berkoordinasi dengan BPD dalam memajukan Bumdes. 

Anggota BPD Sukatani 2013-2019

Anggota BPD Sukatani, Kecamatan Pacet-Cianjur Periode 2013-2019 berdasarkan SK BUPATI CIANJUR Nomor 141.2/Kep.59-Pemdes/2013, tanggal 25 Februari 2013


1. WIWIN SUHENDRIK       (Ketua)
2. YADI MULYADI NUR      (Wakil Ketua)
3. ENDE SUPRIYADI            (Sekretaris)
4. NURKHOLIS NATSIR      (Anggota)
5. AGUS R ISKANDAR        (Anggota)
6. ASEP PERMANA              (Anggota)
7. DENDEN SUPRIATNA     (Anggota)

Ketujuh Anggota BPD Sukatani ini disela-sela kesibukan profesi masing-masing, tetap memberikan perhatian yang luar biasa terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai anggota BPD, hal ini dibuktikan dengan telah terbitanya beberapa Peraturan Desa yang rancangannya diusulkan dari BPD, diantaranya Perdes Pilkades, Perdes Sewa Tanah Kas Desa, Perdes Badan Usaha Milik Desa, Perdes TKD SMKN Pacet Kampus 2, selain terbit Perdes, BPD pun telah dan selalu akan tetap memantau serta melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Sukatani.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Mulai akhir tahun 2014, BPD Sukatani bersama-sama Kepala Desa merintis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal pertama yang harus dimiliki adalah adanya dasar hukum pendirian Bumdes yaitu Peraturan berupa Peraturan Desa, alhamdulillah, BPD dan Kepala Desa telah rampung menyelesaikan peraturan Desa nomor 06 tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sukatani. Dalam perjalanannya di awal tahun 2015 ini telah dimulai beberapa unit usaha diantaranya Budidaya Jamur Tiram dan Penjualan Gas bersubsidi ukuran 3 kg (gas melon). Sampai ulasan ini ditulis, jamur tiram telah mulai panen sejak tanggal 3 Februari 2015, sedangkan untuk unit usaha gas mulai merintis membangun akses grosir, ke depannya Desa Sukatani melalui Bumdes akan memiliki Pangkalan Gas. Ulasan ini dicukupkan demikian sebagai perdana posting di Blog khusus BPD Sukatani, . Insyaallah ke depan akan dipublikasikan hal-hal yang mungkin bisa membantu semua pihak dalam membangun Desa.