Minggu, 15 Februari 2015

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Mulai akhir tahun 2014, BPD Sukatani bersama-sama Kepala Desa merintis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal pertama yang harus dimiliki adalah adanya dasar hukum pendirian Bumdes yaitu Peraturan berupa Peraturan Desa, alhamdulillah, BPD dan Kepala Desa telah rampung menyelesaikan peraturan Desa nomor 06 tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sukatani. Dalam perjalanannya di awal tahun 2015 ini telah dimulai beberapa unit usaha diantaranya Budidaya Jamur Tiram dan Penjualan Gas bersubsidi ukuran 3 kg (gas melon). Sampai ulasan ini ditulis, jamur tiram telah mulai panen sejak tanggal 3 Februari 2015, sedangkan untuk unit usaha gas mulai merintis membangun akses grosir, ke depannya Desa Sukatani melalui Bumdes akan memiliki Pangkalan Gas. Ulasan ini dicukupkan demikian sebagai perdana posting di Blog khusus BPD Sukatani, . Insyaallah ke depan akan dipublikasikan hal-hal yang mungkin bisa membantu semua pihak dalam membangun Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar