Peran BPD dalam Bumdes sangat penting, BPD sebagai lembaga legislasi tentu saja adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan dan menetapkan Peraturan bersama Kepala Desa agar Desa bisa memiliki Bumdes secara legal sesuai yang diamanatkan dalam UU No.6 tahun 2014, PP 43 tahun 2014 dan Perda No 3 tahun 2012.
Sebagai lembaga pengawasan BPD pun berwenang mengawasi jalannya Bumdes secara khusus, sehingga Pengurus Bumdes tidak lepas dari pengawasan BPD, sebagai pengawas Bumdes, BPD pun berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus Bumdes dalam Musyawarah Desa yang dikhususkan untuk itu yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa sebagai dasar untuk Kepala Desa mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa.
Oleh karena itu, kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal ini Kepala Desa selaku Komisaris dan Pengurus Bumdes selaku pelaksana operasi Bumdes agar memahami aturan yang diberlakukan dalam hal peran BPD untuk Bumdes, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak berkoordinasi dengan BPD dalam memajukan Bumdes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar